Sabtu, 06 Juli 2013

RAKER

NOBEL AJAHpmUNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA
KREATIF, KARISMATIK DAN KOMPETEN
STIE NOBEL INDONESIA MAKASSAR
JL.Sultan Alauddin no.212 makassar.08991347525
Email: ukmpm3k@gmail.com / ukmpm3k.blogspot.com

HASIL RAPAT KERJA (RAKER)
UKM PM3K


            Berdasarkan hasil rapat kerja ( RAKER ) UKM PM3K yang diselenggarakan pada :
            Hari/Tangga    : Jumat / 5 Juli 2013
            Pukul               : 10.45 WITA- Selesai
            Tempat            : Ruang 403                   
          Adapun poin-poin penting dari hasil raker UKM PM3K sebagai berikut :

            PROGRAM KERJA ( Selama 4 bulan ke depan )

ü  Produksi Kerupuk
ü  Produksi kuliner ( Pisang ijo dan es sunkiss ) Selama bulan Ramadhan
ü  Catering ORMABA
ü  Pengkaderan MABA PM3K

                                                             Makassar, 6 Juli 2013


            SEKRETARIS                                                                      KETUA UKM PM3K


            Samsinar Syarif                                                                                 Siswanto
              2012210981                                                                                  2012210993


AD/ART

TATA TERTIB PESERTA SIDANG
KONGRES (UKM PM3K  )
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
 



1)      Peserta KONGRES adalah  anggota dan pengurus UKM PM3K
2)      Peserta wajib hadir di tempat KONGRES minimal 10 menit sebelum acara dimulai
3)      Peserta KONGRES adalah  yang sudah terdaftar menjadi anggota/pengurus UKM PM3K
4)      Peserta wajib mengisi daftar hadir peserta KONGRES yang disediakan panitia
5)      Peserta wajib menjaga kerapian ruangan sidang
6)      Peserta wajib  menjaga keamanan dan ketertiban demi kelancaran KONGRES
7)      Peserta dilarang meninggalkan ruangan tanpa seizin presidium sidang
8)      Peserta diperbolehkan makan, minum,  asal tidak mengganggu peserta lain bersifat individual
9)      Bagi peserta sidang yang bukan anggota/pengurus UKM PM3K hanya punya hak mengeluarkan/memberikan ide dan pendapat tetapi tidak memaksakan, dan atas persetujuan sidang
10)  Peserta wajib menjunjung tinggi peraturan yang telah disepakati
11)  Peserta wajib meninjau kembali hal dan peraturan yang belum diatur dalam tata tertib di atas, dengan persetujuan peserta sidang
12)  Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh presidium sidang atas persetujuan sidang
13)  Peserta dilarang keras keluar ruangan tanpa seizin presidium sidang, dan peserta dilarang main hp. Laptop, menerima telpon dalam ruangan tanpa seizin presidium sidang.
14)  Apabila peserta sidang ingin mengemukakan pendapat dan saran, harap angkat tangan kemudian mengucapkan interupsi, setelah peserta dipersilahkan oleh presidium sidang kemudian peserta sidang dapat berbicara.
15)  Apabila peserta melanggar poin ke 13 dan 14 maka peserta sidang dikenakan sanksi sebesar Rp.2000 setiap pelanggaran
















SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 01/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Tata Tertib Peserta Sidang
 




Mengingat              :  AD/ART Lemhas dan Keputusan KONGRES (UKM PM3K)                                         

Menimbang            :  Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES (UKM PM3K)
                                  maka perlu adanya Tata Tertib Peserta Sidang

Memperhatikan      :  Keperluan ketertiban peserta dalam mengikuti jalannya  KONGRES (UKM PM3K)


MEMUTUSKAN
Menetapkan           :  Tata Tertib Peserta sidang KONGRES (UKM  PM3K)  UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA


Ditetapkan di   : STIE Nobel Indonesia Lt.4 (401)
Pada tanggal    : 15 Juni 2013
Pukul                : 11.15 WITA






            Presidium Sidang I     : Muh. Noer Azhari     
Presidium Sidang II    : Arif Wangsa           
            Presidium Sidang III  : Shinta Renita            
           





















SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 01/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Agenda Acara KONGRES
 




Menimbang                 : Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES (UKM PM3K)
  maka perlu adanya Agenda Acara KONGRES (UKM PM3K)
Mengingat                   : AD/ART Lemhas dan Keputusan KONGRES (UKM PM3K)
Memperhatikan             : Susunan acara (agenda) untuk mengatur jalannya         KONGRES (UKM PM3K)

MEMUTUSKAN
Menetapkan                : Agenda KONGRES (UKM PM3K) UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA

.




Ditetapkan di   : STIE Nobel Indonesia Lt.4 (401)
Pada tanggal    : 15 Juni 2013
Pukul                : 11.18 WITA




Presidium Sidang I     :  Muh. Noer Azhari         
Presidium Sidang II    :  Arif Wangsa          
            Presidium Sidang III  :  Shinta Renita        


















                                     





    TATA TERTIB PERSIDANGAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
 



1)      Peserta KONGRES adalah mahasiswa jurusan Akuntansi/manajemen STIE Nobel Indonesia
2)      Peserta sidang adalah anggota UKM PM3K dan undangan.
3)      Adapun yang bukan anggota UKM PM3K  seperti poin ke-2 hanya memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat, usul, saran selama musyawarah berlangsung
4)      KONGRES dipimpin oleh Steering Committee (SC) sampai terpilihnya presidium sidang tetap
5)      Setiap anggota UKM PM3K  mempunyai hak memilih dan hak dipilih menjadi presidium sidang
6)      Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri seperempat (25%) dari daftar anggota UKM PM3K Apabila poin ke-6 tidak terpenuhi maka diadakan pending 2x5 menit, dan kemudian bisa dilanjutkan tanpa harus memenuhi poin ke-6 tersebut di atas
7)      Putusan diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
8)      Apabila poin ke-8 tidak tercapai maka diadakan lobbying antara perwakilan pihak yang berbeda pendapat di depan presidium sidang
9)      Apabila poin-9 tidak tecapai maka diadakan votting
10)  Hal-hal yang belum di atur dalam tata tertib persidangan, akan di atur kemudian oleh presidium sidang atas persetujuan sidang



















SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 03/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Tata Tertib Persidangan
 




Menimbang            :  Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES maka perlu adanya Tata Tertib Persidangan
Mengingat              : AD/ART Lemhas dan Keputusan KONGRES
Memperhatikan      :  Suasana yang Kondusif dalam persidangan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan            : Tata Tertib Persidangan KONGRES (UKM PM3K)
                               UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK INDONESIA


Ditetapkan di   : STIE Nobel Indonesia Lt.4 (401)
Pada tanggal    : 15 Juni 2013
Pukul                : 11.30 WITA






















                        










KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA







Streering Committee


Presidium Sidang I     :  Muh Noer Azhari    
Presidium Sidang II    :  Arif Wangsa       
            Presidium Sidang III  :  Shinta Renita           














































TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 04/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
 



1)      Calon presidium sidang adalah peserta KONGRES beserta undangan yang terdaftar dalam daftar hadir
2)      Calon presidium sidang dipilih oleh peserta sidang
3)      Presidium sidang terdiri dari 3 orang, yang terdiri atas pimpinan sidang, pengawas, dan notulen
4)      Pemilihan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat
5)      Bila calon hanya berjumlah 3 orang maka langsung ditetapkan sebagai presidium sidang terpilih
6)      Apabila kurang dari 3 calon maka dilaksanakan pencalonan ulang untuk menambah kekurangannya
7)      Apabila lebih dari 3 calon maka yang memiliki suara terbanyak dari urutan teratas dinyatakan sah sebagai presidium sidang terpilih
8)      Apabila terdapat calon dengan suara yang sama dan mempengaruhi pengambilan keputusan, maka dilakukan votting kembali pada suara yang sama
9)      Presidium sidang bertanggung jawab dan mengatur jalannya persidangan
10)  Calon presidium dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 3 suara
11)  Calon presidium sidang terpilih menyatakan kesediaan dan ketidaksediaannya atas persetujuan forum
12)  Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh presidium sidang atas persetujuan peserta sidang
13)  Presidium sidang dilarang menerima telepon dalam ruangan.


















                                                    



SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 05/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang
 



Menimbang            :  Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES maka perlu adanya Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang
Mengingat              : AD/ART Lemhas dan Keputusan KONGRES.
Memperhatikan      : Keperluan akan pimpinan sidang untuk memimpin jalannya KONGRES yang dipilih oleh forum.



MEMUTUSKAN
Menetapkan           :  Tata Tertib Peserta sidang KONGRES (UKM PM3K)UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA


Ditetapkan di   : STIE Nobel Indonesia Lt.4 (401).
Pada tanggal    : 15 Juni 2013
Pukul                : 11.10 WITA






            Presidium Sidang I     :  Muh. Noer Azhari
Presidium Sidang II    :  Arif Wangsa          
            Presidium Sidang III   :  Shinta Renita            






















SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 06/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Pengesahan Presidium Sidang Tetap KONGRES
 



Menimbang            :  Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES maka perlu adanya Pengesahan Presidium Sidang Tetap
Mengingat              : AD/ART Lemhas dan Keputusan KONGRES.
Memperhatikan      : Keperluan akan pimpinn sidang untuk memimpin jalannya KONGRES  yang dipilih oleh forum.

MEMUTUSKAN
Menetapkan            : Nama-nama berikut ini sebagai Presidium Sidang Tetap
                                  1.  Muh. Noer Azhari
                                  2. Arif Wangsa
                                  3. Shinta Renita
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di STIE Nobel Indonesia
Pada tanggal    : 15 Juni 2013
Pukul                : 11.09 WITA




KONGRES (UKM PM3K)
     UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Streering Committee




( ..Muh.Noer Azhari... )                                   ( ......Arif Wangsa... )









     








ANGGARAN DASAR
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 07/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
 



PEMBUKAAN

Mahasiswa adalah unsur lapisan intelektual yang dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern sekaligus sebagai ujung tombak penerus bangsa, oleh karena itu mahasiswa haruslah kritis dan analis terhadap perkembangan dunia yang terjadi saat ini maupun yang akan datang, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar Negara serta Tri Dharma Perguruan Tinggi.
           
Menyadari hal-hal tersebut diatas, terciptalah konsepsi teman-taman mahasiswa  STIE NOBEL indonesia untuk membuat suatu wadah pemersatu mahasiswa yang bercita-cita untuk menjadi media informasi. Dan suatu trobosan formulasi yang dipakai untuk menjawab persoalan tersebut dibentuklah wadah UKM PM3K STIE Nobel Indonesia sebagai wadah pemersatu sekaligus wadah bengembangan bakat dan minat mahasiswa dan merupakan suatu kesepakatan bersama mengingat asas kebutuan dari anggota / pengurus UKM PM3K yang ada di STIE Nobel Indonesia.
           
Mengingat didalam suatu Organisasi Mahasiswa membutuhkan suatu landasan konstitusional sebagai landasan menjalankan roda organisasi timbulah suatu konsepsi kesadaran bersama untuk membuat suatu wadah baru sebagai formulasi organisasi yang mempunyai landasan didalam bekerja sesuai dengan peran dan fungsi organisasi itu sendiri.

Maka dibentuklah UKM PM3K (UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA) sebagai hasil dari kesadaran dan kebutuhan anggota / pengurus UKM PM3K, walaupun didalam proses terbentuknya UKM PM3K itu sendiri dibenturkan  oleh banyak nya dinamika-dinamika, akan tetapi itu semua bukan menjadi suatu persoalan untuk menyurutkan semangat teman-teman anggota / pengurus UKM PM3K STIE Nobel Indonesia, bahkan membuat spirit berjuang demi kebaikan dan perbaikan wadah Anggota / pengurus UKM PM3K STIE Nobel Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas , maka dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, UKM PM3K ini terbentuk dan menjalankan Roda Organisasi berdasarkan konstitusi AD/ART sebagai berikut:
           












BAB I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal1
Nama
Organisasi ini bernama UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA yang selanjutnya disingkat UKM PM3K.

Pasal 2
Waktu
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA didirikan terhitung sejak tanggal 2 April 2011  dan untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA berkedudukan di STIE Nobel Indonesia.


BAB II
Bentuk Lembaga
Pasal 4
Lembaga kemahasiswaan UKM PM 3K BISA adalah berbentuk UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA di STIE Nobel Indonesia.


BAB III
Asas Dan Dasar
Pasal 5
Azas
Azas organisasi UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA adalah Pancasila dan UUD 45

Pasal 6
Dasar
  1. Dasar organisasi pancasila sebagai satu-satunya dasar Negara RI
  2. Dasar konstitusi organisasi ini adalah UUD 1945
  3. Dasar operasional organisasi ini adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi


BAB IV
Tujuan
Pasal 7
Maksud didirikannya organisasi ini adalah:
  1. Peningkatan intelektual dan keprofesionalan baik anggota maupun pengurus UKM PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
  2. Mendorong mahasiswa jurusan Akuntansi/manajemen  STIE Nobel Indonesia  beersikap kritis, analitis dan transformatif.
  3. Menampung dan menyalurkan inisiatif dan aspirasi anggota / pengurus UKM PM3K  STIE Nobel Indonesia.









BAB V
Visi dan Misi
Pasal 8
Visi
Menciptakan pengusaha muda yang berwawasan, memiliki jiwa aktualisasi di kalangan mahasiswa dan masyarakat yang berpedoman pada pancasila.

Misi
1)Menjunjung tinggi solidaritas dan jiwa profesionalisme,
2)menjalin kerja sama,
3)membangun sifat mahasiswa yang kreatif, kharismatik, dan                         kompeten
4)menciptakan mahasiswa yang mandiri


Pasal 9
Usaha dan Bentuk Kegiatan
  1. Untuk mencapai tujuan pasal 8 dan melaksanakan fungsi dan tugas pokok organisasi pada pasal 7 maka, UKM PM3K  melaksanakan usaha dan kegiatan yang mengarah kepada tercapainya tiga pokok yaitu:
a.       Kemantapan dalam kejiwaan (mental)
b.      Kemantapan dalam intelektual (fikir)
c.       Kemantapan jasmaniah
  1. Untuk merealisasikan kegiatan usaha pokok tersebut UKM PM3K  melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.       Melakukan studi penelitian dan pengabdian pada masyarakat
b.      Melakukan kerjasama dengan organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan kelembagaan
c.       Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan pada rapat umum anggota


BAB VI
Keanggotaan dan Kepengurusan

Pasal 10
Keanggotaan

Anggota UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA terdiri dari seluruh mahasiswa stie nobel indonesia yang terbagi menjadi
    1. Angota biasa.
Adalah seluruh anggota / pengurus UKM PM3K STIE Nobel Indonesia.
    1. Anggota luar biasa
Adalah seluruh pengurus UKM PM3K  yang telah purna tugas dan masih berstatus mahasiswa.
    1. Anggota istimewa
Adalah seluruh pengurus UKM PM3K yang telah lulus di STIE NOBEL INDONESIA

Pasal 11
Kepengurusan

  1. Kepengurusan UKM PM3K di dalam anggaran rumah tangga
  2. Masa kerja kepengurusan UKM PM3K adalah 1 tahun dan untuk jabatan ketua tidak dapat dipilih kembali.
  3. Dalam menjalankan fungsi serta tugas pokok menurut pasal 7 serta kegiatan pada pasal 9 UKM PM3K  bertanggung jawab kepada anggota dan disampaikan pada KONGRES

BAB VII
Hak dan Kewajiban

Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
  1. Anggota biasa  mempunyai hak :
    1. Untuk mengemukakan pendapat
    2. Memilih dan dipilih
  2. Anggota luar biasa mempunyai hak:
    1. Hak untuk mengikuti kongres
    2. Hak untuk mengemukakan pendapat
  3. Anggota Istimewa
    1. Hanya sekedar tamu dan pemberi saran
  4. Anggota Berkewajiban
    1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
    2. Menerima, menaati dan melaksanakan AD dan ART
    3. Aktif dalam melaksanakan program kerja organisasi.


Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus

  1. Pengurus mempunyai hak mengambil kebijaksanaan untuk kepentingan, kemajuan organisasi UKM PM3K serta menjabarkan dan mengimplemetasikan program-program yang disepakati
  2. Kewajiban pengurus yaitu :
    1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD dan ART
    2. Memberi laporan pertanggungjawaban atas segala yang menyangkut tugas dan tanggung jawabnya selama menjalankan kepengurusan dan dibacakan di depan seluruh pengurus dan anggota UKM PM3K
    3. Menbuat laporan pertanggung jawaban untuk semua kegiatan, max 2 minggu oleh ketua penyelenggara


BAB VIII
Sanksi

Pasal 14
Bagi pengurus dan anggota yang melanggar AD dan ART dan peraturan lainnya yang berlaku akan dikenakan sanksi yang dijelaskan lebih lanjut dalam ART


BAB IX
Alat Kelengkapan Kelembagaan

Pasal 15
Organisasi kemahasiswaan ini mempunyai alat kelengkapan yang terdiri atas :
    1. KONGRES
    2. Rapat pengurus harian ( rapat kerja )
    3. Rapat khusus ( rapat istimewa )
    4. Dewan penasehat


BAB X
Pendanaan atau Pembiayaan

Pasal 16
Sumber Dana
Biaya operasional organisasi ini diperoleh dari :
a.       Bantuan dari lembaga tinggi yang bersangkutan
b.      Sumbangan- sumbangan lain yang tidak mengikat
c.       Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.



Pasal 17
Penggunaan Dana
Dana yang diperlukan dialokasikan untuk :
a.       Keperluan rutin
b.      Keperluan berkala
c.       Keperluan lain-lain


BAB XI
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 18
  1. Perubahan anggaran dasar ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan KONGRES dengan persetujuan quorum
  2. Usaha perubahan anggaran dasar dari pengurus sudah harus disampaikan kepada pengurus selambat-lambatnya 2 minggu sebelum melaksanaakan KONGRES, disertai alasan yang mendasar dan usul disampaikan secara tertulis


BAB XII
Quorum dan Pengambilan Keputusan

Pasal 19
Quorum
  1. KONGRES dan rapat-rapat tersebut, pada pasal 15 AD dianggap sah bila dihadiri lebih dari 1/5 jumlah anggota + 1
  2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 2 kali 15 menit dan kemudian dinyatakan syah.
  3. Setelah penundaan waktu yang telah ditetapkan pada pasal 19 dan ayat 2 rapat tetap dilaksanakan walaupun quorum tidak terpenuhi dan anggota harus menyepakati hasil-hasil


Pasal 20
Pengambilan Keputusan
  1. Pengambilan keputusan didasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila musyawarah mufakat tidak  tercapai  maka keputusan diambil dengan cara lobiying, selanjutnya bila tidak tercapai maka dilakukan voting.


BAB XIII
Penutup

Pasal 21
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini, akan diatur dalam ART atau ketentuan-ketentuan lain
  2. Anggaran dasar UKM PM3K  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan















ANGGARAN RUMAH TANGGA
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 08/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013

 


BAB I
ATRIBUT

Pasal 1
  1. Lambang UKM PM3K  yang seperti dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
  2. Lambang seperti tersebut pasal satu (1)  ini digunakan untuk pembuatan bendera, jaket, stempel, kertas surat, ID Card dan benda-benda lainnya yang menunjukkan identitas organisasi

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
Persyaratan untuk menjadi anggota dalam organisasi ini adalah:
  1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Berstatus sebagai mahasiswa STIE Nobel Indonesia Makassar
  3. Sanggup menerima dan melaksanakan AD/ART serta program umum dan peraturan keorganisasi lainnya
  4. Telah mengikuti dan lulus pengkaderan

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Setiap anggota mempunyai hak untuk:
a.       Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi
b.      Mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan atau saran baik lisan maupun tulisan kepada pengurus
c.       Memilih dan dipilih oleh anggota organisasi
d.      Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi baik di luar maupun di dalam kampus
  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk:
a.       Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b.      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan organisasi

Pasal 4
SANKSI BAGI ANGGOTA
  1. Setiap anggota dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
a.       Apabila anggota tidak mengikuti rapat atau kegiatan  sebanyak 1 kali maka anggota di berikan peringatan secara lisan
b.      Apabila anggota tersebut tidak mengindahkan poin a maka ketua wajib mengeluarkan SP 1, dan seterusnya
c.       Apabila anggota tidak mengindahkan poin diatas maka ketua akan mengeluarkan SP 3 sebagai surat pemecatan secara tidak hormat.
  1. Pemberian sanksi di atas dilakukan dengan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan anggota
  2. Sanksi diberikan oleh pengurus UKM PM3K melalui KONGRES atau Rapat Pengurus





BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS
Persyaratan untuk menjadi pengurus dalan organisasi ini adalah:
  1. Membuat pernyataan menerima tujuan keorganisasian yang tercantum dalam AD/ART dan peraturan keorganisasian lainnya
  2. Mau menyediakan waktu dan bersedia untuk berpartisipasi secara aktif dalam kepengurusan keorganisasian
  3. Ketua secara akademik harus telah berada minimal semester 2
  4. Pengurus dan struktur, secara akademik harus telah berada minimal semester 2
  5. Telah mengikuti dan lulus pengkaderan

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Setiap pengurus mempunyai hak untuk:
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi
b. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan atau saran baik lisan  maupun tulisan kepada organisasi
c. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi baik di luar maupun di dalam kampus
2. Kewajiban pengurus
a. Melaksanakan KONGRES
b. Membuat keputusan dan kebijaksanaan lainnya dalam rangka pelaksanaan umum keorganisasian yang telah digariskan, melalui penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 7
PEMBERHENTIAN PENGURUS
  1. Pemberhetian dengan hormat dilakukan karena:
    1. Permintaan sendiri
    2. Telah selesai masa studi
    3. Mekanisme organisasi (Pengecualian)
  2. Pemberhentian tidak hormat dilakukan karena:
    1. Tidak mematuhi segala peraturan yang berlaku
    2. Tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya
  3. Pemberhetian pengurus dilakukan atas persetujuan anggota melalui rapat yang diadakan khusus untuk itu dan ditetapkan agar suatu keputusan bagi kemahasiswaan dan harus dipertanggungjawabkan kepada KONGRES

Pasal 8
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
  1. Laporan pertanggungjawaban UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA ditujukan kepada anggota  KONGRES pada akhir kepengurusan (1 tahun)
  2. Laporan pertanggungjawaban UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA sah setelah mendapat persetujuan dari anggota kongres.


BAB II
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 9
KONGRES

1.      KONGRES atau sidang istimewa memegang hukum tertinggi dalam organisasi
2.      KONGRES dilaksanakan 1 kali dalam satu tahun
3.      KONGRES menetapkan atau merubah AD/ART dan program umum organisasi
4.      KONGRES menetapkan dan menggariskan kebijaksanaan organisasi
5.      KONGRES memilih dan mengangkat pengurus
6.      KONGRES memiliki laporan pertanggungjawaban pengurus satu kali dalam satu periode (1 tahun)
7.      Apabila mengalami keadaan yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi, maka diadakan KONGRES luar biasa yang pelaksanaannya atas permintaan anggota dan pengurus


Pasal 10
RAPAT PENGGURUS HARIAN ATAU RAPAT KERJA
  1. Rapat pengurus harian adalah rapat yang diadakanya untuk membahas rencana kegiatan dalam rangka implementasi dari program umum organisasi dan atau mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan langkah-langkah selanjutnya.
  2. Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun

Pasal 11
RAPAT KHUSUS ATAU RAPAT ISTIMEWA
  1. Rapat kerja atau khusus diadakan apabila dipandang perlu untuk membahas atau mengevaluasi pelaksanaan program tertentu
  2. Rapat khusus atau rapat istimewa bersifat penjabaran program dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan KONGRES
  3. Rapat istimewa diadakan oleh seluruh pengurus beserta koordinator divisi

Pasal 12
DEWAN PENASEHAT
  1. Dewan penasehat terdiri atas pengurus lama atau (mahasiswa) yang dianggap senior dan jumlahnya tiga orang
  2. Masa jabatan dewan penasehat adalah satu tahun periode kepengurusan.
  3. Dewan penasehat berhak memberikan saran, kritikan dan teguran kepada pengurus.
  4. Dewan penasehat diangkat dan diberhentikan pada saat Kongres atau rapat khusus.


BAB V
KEUANGAN

Pasal 13
SUMBER DANA
  1. Sumbangan tidak mengikat
a. Besarnya sumbangan yang tidak mengikat tidak dapat ditentukan (tergantung pada si penyumbang)
b.Sumbangan yang tidak mengikat diperoleh dari donatur, sponsor dan lainnya
c. Sumbangan yang diberikan tidak dapat mempengaruhi keputusan atau kebijaksanaan organisasi
2.  Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan AD/ART baik dalam bentuk kegiatan yang sifatnya komersial, pengajuan proposal dana kegiatan atau lainnya
3.  Investasi anggota


Pasal 14
PERBELANJAAN
1. Keperluan Rutin:
a. Meliputi keperluan untuk operational organisasi  maupun keperluan lainnya yang sifatnya rutin/tetap
b. Besarnya keperluan rutin donatur berdasarkan penting tidaknya keperluan tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan maupun keuangan yang dimiliki organisasi
c. Dana yang digunakan untuk keperluan rutin dicatat dalam buku pengeluaran untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam laporan pertanggungjawaba
2. Keperluan berkala:
a. Keperluan berkala merupakan keperluan untuk menjalankan kegiatan organisasi baik kegiatan yang bersifatnya ke dalam maupun keluar organisasi
b. Tenggang waktu kegiatan diatur dalam program kerja sebagai patokan utama dan keputusan pengurusan sebagai alternatif kedua
c. Dan yang digunakan untuk keperluan berkala dilaporkan disaat kongres.


BAB VI
KETENTUAN LAIN

Pasal 15
PERUBAHAN ART
Perubahan ART hanya dapat dilakukan pada Rapat Anggota dan pengurus dengan memenuhi ketentuan Quorum


BAB VII
PENUTUP

Pasal 16
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR
Hal-hal yang  belum diatur dalam ART akan ditetapkan dalam ketentuan lain baik oleh Rapat Anggota maupun pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART  UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA.







































SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 09/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga
 


Menimbang            :  Bahwa untuk kelancaran jalannya organisasi maka perlu adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Mengingat              : AD/ART Lemhas dan Keputusan KONGRES.
Memperhatikan      : Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM PM3K 2012/2013

MEMUTUSKAN
Menetapkan            : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM PM3K 2012/2013


Ditetapkan di STIE Nobel Indonesia
Pada tanggal    :  15 Juni 2013
Pukul                :  16.53 WITA


KONGRES
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Presidium Sidang





(……Saifullah…….)    (……Arif Wangsa……)       ( …Shinta Renita… )
              Presidium Sidang I      Presidium Sidang II         Presidium Sidang III














TATA TERTIB PENCALONAN DAN PEMILIHAN
FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
KONGRES UKM PM3K
 




Pasal 1 Tahap Pencalonan

  1. Setiap anggota UKM PM3K  berhak untuk  memilih dan  dipilih
  2. Setiap calon harus mengikuti tahap pencalonan dan pemilihan
  3. Calon Formateur wajib menyampaikan Visi dan Misinya di depan forum
  4. Setiap calon formateur dan mide formateur dinyatakan sah apabila didukung 3 suara dan mide formateur 4 suara
  5. Bila poin 4 tidak terpenuhi maka diadakan pencalonan sekali lagi kemudian dianggap sah
  6. Setiap calon formateur dan mide formateur harus menyatakan kesediaannya secara lisan di depan forum
  7. Bila calon sah hanya 1 (satu) orang atau satu calon tunggal maka calon yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai formateur dengan persetujuan forum
  8. Mide formateur tidak otomatis menjadi pengurus

Pasal 2 Tahap Pemilihan

  1. Pemilhan formateur dan mide formateur dilakukan dalam 3 cara :
    1. Tahap 1 dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat antar calon yang dinyatakan sah
    2. Apabila tahap 1 tidak tercapai, maka dilakukan tahap ke-2, yaitu lobbying antar calon sah dengan disaksikan oleh presidium siding
    3. Apabila tahap ke-2 tidak terpenuhi maka dilakukan pemungutan suara
  2. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas , jujur, dan tertutup.
  3. Calon sah yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai formateur terpilih
  4. Calon sah yang memperoleh suara terbanyak 1 dan 2 dinyatakan sebagai mide formateur terpilih
  5. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh presidium sidang atas persetujuan peserta sidang









SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 08/ KONGRES_(UKM PM3K)/II/2011
Tentang: Pengesahan Tata Tertib Pencalonan dan Pemilihan Formateur dan Mide Formateur
 



Menimbang            :  Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES maka perlu adanya Pengesahan Tata Tertib Pencalonan dan Pemilihan Formateur dan Mide Formateur
Mengingat              : AD/ART Lemhas dan Keputusan KONGRES.
Memperhatikan      : Pengesahan Tata Tertib Pencalonan dan Pemilihan Formateur dan Mide Formateur  UKM  JUNI 2012-2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan            : Tata Tertib Pencalonan dan Pemilihan Formateur dan Mide Formateur UKM PM3K

Ditetapkan di STIE Nobel Indonesia
Pada tanggal    : 15 Juni 2013
Pukul                : 18.53 WITA



KONGRES
HIMPUNAN ANGGOTA / PENGURUS UKM PM3K STIE NOBEL INDONESIA
Presidium Sidang





( ..........Saifullah........ )             ( .....Arif Wangsa........)         ( ....Shinta Renita.......)
          Presidium Sidang I               Presidium Sidang II          Presidium Sidang III





















                                                SURAT KEPUTUSAN
  KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 08/ KONGRES_(UKM PM3K)/II/2011
Tentang:  Pengesahan Formateur dan Mide Formateur
 



Menimbang            :  Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES maka perlu adanya Pengesahan Formateur dan Mide Formateur.
Mengingat              : AD/ART Lemhas dan Keputusan KONGRES.
Memperhatikan      : Hasil Pencalonan dan Pemilihan Formateur dan Mide Formateur UKM PM3K 2012-2013

MEMUTUSKAN
Menetapkan            :  Nama-nama di bawah ini masing-masing sebagai Formateur dan Mide Formateur UKM PM3K
                                  Formateur         :  Siswanto
                                 Mide Formateur : Rian Syaputra

Ditetapkan di STIE Nobel Indonesia
Pada tanggal    : 15 Juni 2013
Pukul                : 18.55 WITA


KONGRES
UKM PM3K STIE NOBEL INDONESIA


Presidium Sidang




  ( .....Saifullah..... )                   ( ......Arif Wangsa.....)                      ( ....Shinta Renita......)
 Presidium Sidang I                  Presidium Sidang II                     Presidium Sidang III









DRAFT
KONGRES I
(HASIL REVISI)




















UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
(UKM PM3K)
PERIODE 2012/2013










DAFTAR ANGGOTA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
(UKM PM3K)

NO
NAMA
JURUSAN
TTD
1
Samsinar Syarif
Manajemen

2
Mirnawati
Manajemen

3
Sultan Nurtin Sitaba
Manajemen

4
Alfiah Dwi Lestari
Manajemen

5
Siswanto
Manajemen

6
Andy Satria Muhammad
Manajemen

7
Sulfiani Amalia Bachtiar
Manajemen

8
Asmayunira
Manajemen

9
Nurdiyanti
Manajemen

10
Serly Atika Oktami Erwin
Manajemen

11
Siti. Hardiyanti Nursyamsu
Manajemen

12
Resky Putri Harisna
Manajemen

13
Ikbal
Manajemen

14
Sri Intan Abidin
Manajemen

15
Nurul Hidayah Agung
Manajemen

16
Rian Syaputra
Manajemen

17
Mutmainna Putriani Yusuf
Akuntansi

18
Tri Wulandari
Akuntansi

19
Arham Mardiansyah
Akuntansi

20
Reza Adriyanto Zainuddin
Akuntansi

21
Shinta Renita
Manajemen

22
Saifullah. S
Manajemen

23
Deddy Saputra
Manajemen

24
Muh. Noer Azhari
Manajemen

25
Arif Wangsa S.A
Manajemen

26
Muh. Fadel r.a
Akuntansi




STIE Nobel Indonesia, .......15  juni 2013....................