TATA TERTIB PESERTA SIDANG
KONGRES (UKM PM3K )
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
1)
Peserta KONGRES adalah anggota dan pengurus UKM PM3K
2)
Peserta wajib hadir di tempat KONGRES minimal 10 menit
sebelum acara dimulai
3) Peserta KONGRES adalah yang sudah terdaftar menjadi anggota/pengurus
UKM PM3K
4)
Peserta wajib mengisi daftar hadir peserta KONGRES yang
disediakan panitia
5) Peserta wajib menjaga kerapian ruangan sidang
6)
Peserta wajib
menjaga keamanan dan ketertiban demi kelancaran KONGRES
7) Peserta dilarang meninggalkan ruangan
tanpa seizin presidium sidang
8)
Peserta diperbolehkan makan, minum, asal tidak mengganggu peserta lain bersifat
individual
9) Bagi peserta sidang yang bukan
anggota/pengurus UKM PM3K
hanya punya hak mengeluarkan/memberikan ide dan pendapat tetapi tidak
memaksakan, dan atas persetujuan sidang
10) Peserta wajib menjunjung tinggi peraturan
yang telah disepakati
11) Peserta wajib meninjau kembali hal dan
peraturan yang belum diatur dalam tata tertib di atas, dengan persetujuan peserta
sidang
12) Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian oleh presidium sidang atas persetujuan sidang
13) Peserta dilarang keras keluar ruangan
tanpa seizin presidium sidang, dan peserta dilarang main hp. Laptop, menerima
telpon dalam ruangan tanpa seizin presidium sidang.
14) Apabila peserta sidang ingin mengemukakan
pendapat dan saran, harap angkat tangan kemudian mengucapkan interupsi, setelah
peserta dipersilahkan oleh presidium sidang kemudian peserta sidang dapat
berbicara.
15) Apabila peserta melanggar poin ke 13 dan
14 maka peserta sidang dikenakan sanksi sebesar Rp.2000 setiap pelanggaran
SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 01/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Tata Tertib Peserta
Sidang
Mengingat :
AD/ART Lemhas dan Keputusan KONGRES
(UKM PM3K)
Menimbang
: Bahwa untuk kelancaran jalannya
KONGRES (UKM PM3K)
maka perlu adanya Tata Tertib Peserta Sidang
Memperhatikan : Keperluan
ketertiban peserta dalam mengikuti jalannya KONGRES
(UKM PM3K)
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Tata Tertib Peserta sidang KONGRES (UKM PM3K) UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL
INDONESIA
Ditetapkan di : STIE Nobel Indonesia Lt.4 (401)
Pada tanggal : 15 Juni 2013
Pukul :
11.15 WITA
Presidium Sidang I : Muh. Noer Azhari
Presidium Sidang II : Arif Wangsa
Presidium
Sidang III : Shinta Renita
SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 01/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Agenda Acara KONGRES
Menimbang :
Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES
(UKM PM3K)
maka perlu adanya Agenda Acara KONGRES (UKM PM3K)
Mengingat : AD/ART Lemhas dan Keputusan KONGRES (UKM PM3K)
Memperhatikan : Susunan acara (agenda) untuk
mengatur jalannya KONGRES (UKM PM3K)
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Agenda KONGRES (UKM PM3K) UNIT KEGIATAN
MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
.
Ditetapkan di : STIE Nobel Indonesia Lt.4 (401)
Pada tanggal : 15 Juni 2013
Pukul :
11.18 WITA
Presidium Sidang I : Muh. Noer Azhari
Presidium Sidang II : Arif Wangsa
Presidium
Sidang III : Shinta Renita
TATA TERTIB PERSIDANGAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
1)
Peserta KONGRES adalah mahasiswa jurusan Akuntansi/manajemen
STIE Nobel Indonesia
2) Peserta sidang adalah anggota UKM PM3K dan
undangan.
3) Adapun yang bukan anggota UKM PM3K seperti poin ke-2 hanya memiliki hak untuk
mengeluarkan pendapat, usul, saran selama musyawarah berlangsung
4)
KONGRES dipimpin oleh Steering Committee (SC) sampai
terpilihnya presidium sidang tetap
5) Setiap anggota UKM PM3K mempunyai hak memilih dan hak dipilih menjadi
presidium sidang
6) Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri
seperempat (25%) dari daftar anggota UKM PM3K Apabila poin ke-6 tidak terpenuhi
maka diadakan pending 2x5 menit, dan kemudian bisa dilanjutkan tanpa harus
memenuhi poin ke-6 tersebut di atas
7) Putusan diambil dengan cara musyawarah
untuk mencapai mufakat
8) Apabila poin ke-8 tidak tercapai maka
diadakan lobbying antara perwakilan pihak yang berbeda pendapat di depan
presidium sidang
9) Apabila poin-9 tidak tecapai maka diadakan
votting
10) Hal-hal yang belum di atur dalam tata
tertib persidangan, akan di atur kemudian oleh presidium sidang atas
persetujuan sidang
SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 03/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Tata Tertib Persidangan
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES maka
perlu adanya Tata Tertib Persidangan
Mengingat : AD/ART
Lemhas dan Keputusan KONGRES
Memperhatikan :
Suasana yang Kondusif dalam persidangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Tata Tertib Persidangan KONGRES (UKM PM3K)
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK INDONESIA
Ditetapkan di : STIE Nobel Indonesia Lt.4 (401)
Pada tanggal : 15 Juni 2013
Pukul :
11.30 WITA
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Streering Committee
Presidium Sidang I : Muh Noer Azhari
Presidium Sidang II : Arif Wangsa
Presidium Sidang III : Shinta
Renita
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 04/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
1) Calon presidium sidang adalah peserta KONGRES beserta undangan yang terdaftar dalam daftar hadir
2) Calon presidium sidang dipilih oleh
peserta sidang
3) Presidium sidang terdiri dari 3 orang,
yang terdiri atas pimpinan sidang, pengawas, dan notulen
4)
Pemilihan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat
5) Bila calon hanya berjumlah 3 orang maka
langsung ditetapkan sebagai presidium sidang terpilih
6) Apabila kurang dari 3 calon maka dilaksanakan
pencalonan ulang untuk menambah kekurangannya
7) Apabila lebih dari 3 calon maka yang memiliki
suara terbanyak dari urutan teratas dinyatakan sah sebagai presidium sidang
terpilih
8) Apabila terdapat calon dengan suara yang
sama dan mempengaruhi pengambilan keputusan, maka dilakukan votting kembali
pada suara yang sama
9) Presidium sidang bertanggung jawab dan
mengatur jalannya persidangan
10) Calon
presidium dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 3 suara
11) Calon
presidium sidang terpilih menyatakan kesediaan dan ketidaksediaannya atas
persetujuan forum
12) Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian oleh presidium sidang atas persetujuan peserta
sidang
13) Presidium sidang dilarang menerima telepon
dalam ruangan.
SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL
INDONESIA
Nomor: 05/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Tata Tertib
Pemilihan Presidium Sidang
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES maka
perlu adanya Tata Tertib Pemilihan
Presidium Sidang
Mengingat : AD/ART
Lemhas dan Keputusan KONGRES.
Memperhatikan : Keperluan akan pimpinan sidang untuk
memimpin jalannya KONGRES yang
dipilih oleh forum.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Tata Tertib Peserta sidang KONGRES (UKM PM3K)UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Ditetapkan di : STIE Nobel Indonesia Lt.4 (401).
Pada tanggal : 15 Juni 2013
Pukul :
11.10 WITA
Presidium Sidang I : Muh.
Noer Azhari
Presidium Sidang II : Arif Wangsa
Presidium
Sidang III : Shinta Renita
SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL
INDONESIA
Nomor: 06/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Pengesahan Presidium
Sidang Tetap KONGRES
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES maka
perlu adanya Pengesahan Presidium Sidang Tetap
Mengingat : AD/ART
Lemhas dan Keputusan KONGRES.
Memperhatikan : Keperluan akan pimpinn sidang untuk
memimpin jalannya KONGRES yang dipilih
oleh forum.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Nama-nama berikut ini sebagai Presidium Sidang Tetap
1. Muh. Noer Azhari
2.
Arif Wangsa
3. Shinta
Renita
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di STIE Nobel Indonesia
Pada tanggal : 15 Juni 2013
Pukul :
11.09 WITA
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL
INDONESIA
Streering Committee
( ..Muh.Noer
Azhari... ) ( ......Arif Wangsa... )
ANGGARAN DASAR
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 07/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
PEMBUKAAN
Mahasiswa
adalah unsur lapisan intelektual yang dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan
zaman yang semakin modern sekaligus sebagai ujung tombak penerus bangsa, oleh
karena itu mahasiswa haruslah kritis dan analis terhadap perkembangan dunia
yang terjadi saat ini maupun yang akan datang, dengan berpedoman pada Pancasila
dan UUD 1945 sebagai dasar Negara serta Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menyadari
hal-hal tersebut diatas, terciptalah konsepsi teman-taman mahasiswa STIE NOBEL indonesia untuk membuat suatu
wadah pemersatu mahasiswa yang bercita-cita untuk menjadi media informasi. Dan suatu
trobosan formulasi yang dipakai untuk menjawab persoalan tersebut dibentuklah
wadah UKM PM3K STIE Nobel Indonesia sebagai wadah pemersatu sekaligus wadah
bengembangan bakat dan minat mahasiswa dan merupakan suatu kesepakatan bersama
mengingat asas kebutuan dari anggota / pengurus UKM PM3K yang ada di STIE Nobel
Indonesia.
Mengingat
didalam suatu Organisasi Mahasiswa membutuhkan suatu landasan konstitusional
sebagai landasan menjalankan roda organisasi timbulah suatu konsepsi kesadaran
bersama untuk membuat suatu wadah baru sebagai formulasi organisasi yang
mempunyai landasan didalam bekerja sesuai dengan peran dan fungsi organisasi
itu sendiri.
Maka
dibentuklah UKM PM3K (UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN,
KHARISMATIK NOBEL INDONESIA) sebagai hasil dari kesadaran dan kebutuhan anggota
/ pengurus UKM PM3K, walaupun didalam proses terbentuknya UKM PM3K itu sendiri
dibenturkan oleh banyak nya
dinamika-dinamika, akan tetapi itu semua bukan menjadi suatu persoalan untuk
menyurutkan semangat teman-teman anggota / pengurus UKM PM3K STIE Nobel
Indonesia, bahkan membuat spirit berjuang demi kebaikan dan perbaikan wadah Anggota
/ pengurus UKM PM3K STIE Nobel Indonesia.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas , maka dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, UKM PM3K ini
terbentuk dan menjalankan Roda Organisasi berdasarkan konstitusi AD/ART sebagai
berikut:
BAB I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal1
Nama
Organisasi ini
bernama UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK
NOBEL INDONESIA yang selanjutnya disingkat UKM PM3K.
Pasal 2
Waktu
UNIT KEGIATAN
MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA didirikan
terhitung sejak tanggal 2 April 2011 dan
untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
UNIT KEGIATAN
MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
berkedudukan di STIE Nobel Indonesia.
BAB II
Bentuk Lembaga
Pasal 4
Lembaga
kemahasiswaan UKM PM 3K BISA adalah berbentuk UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA di STIE Nobel Indonesia.
BAB III
Asas Dan Dasar
Pasal 5
Azas
Azas organisasi
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL
INDONESIA adalah Pancasila dan UUD 45
Pasal 6
Dasar
- Dasar organisasi pancasila sebagai
satu-satunya dasar Negara RI
- Dasar konstitusi organisasi ini
adalah UUD 1945
- Dasar operasional organisasi ini
adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi
BAB IV
Tujuan
Pasal 7
Maksud didirikannya
organisasi ini adalah:
- Peningkatan intelektual dan
keprofesionalan baik anggota maupun pengurus UKM PENGUSAHA MUDA KREATIF,
KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
- Mendorong mahasiswa jurusan Akuntansi/manajemen STIE Nobel Indonesia beersikap kritis, analitis dan transformatif.
- Menampung dan menyalurkan inisiatif
dan aspirasi anggota / pengurus UKM PM3K STIE Nobel Indonesia.
BAB V
Visi dan Misi
Pasal 8
Visi
Menciptakan pengusaha muda yang berwawasan,
memiliki jiwa aktualisasi di kalangan mahasiswa dan masyarakat yang berpedoman
pada pancasila.
Misi
1)Menjunjung tinggi solidaritas dan jiwa
profesionalisme,
2)menjalin kerja sama,
3)membangun sifat mahasiswa yang kreatif,
kharismatik, dan kompeten
4)menciptakan mahasiswa yang mandiri
Pasal 9
Usaha dan Bentuk Kegiatan
- Untuk mencapai tujuan pasal 8 dan
melaksanakan fungsi dan tugas pokok organisasi pada pasal 7 maka, UKM PM3K
melaksanakan usaha dan kegiatan
yang mengarah kepada tercapainya tiga pokok yaitu:
a.
Kemantapan
dalam kejiwaan (mental)
b.
Kemantapan
dalam intelektual (fikir)
c.
Kemantapan
jasmaniah
- Untuk merealisasikan kegiatan usaha
pokok tersebut UKM PM3K melaksanakan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Melakukan
studi penelitian dan pengabdian pada masyarakat
b.
Melakukan
kerjasama dengan organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan
kelembagaan
c.
Melaksanakan
program-program yang telah ditetapkan pada rapat umum anggota
BAB VI
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA
KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA terdiri dari seluruh mahasiswa stie
nobel indonesia yang terbagi menjadi
- Angota biasa.
Adalah seluruh anggota / pengurus UKM PM3K STIE Nobel Indonesia.
- Anggota luar biasa
Adalah seluruh pengurus UKM PM3K yang telah purna tugas dan masih berstatus
mahasiswa.
- Anggota istimewa
Adalah seluruh pengurus UKM PM3K yang telah lulus
di STIE NOBEL INDONESIA
Pasal 11
Kepengurusan
- Kepengurusan UKM PM3K di dalam
anggaran rumah tangga
- Masa kerja kepengurusan UKM PM3K
adalah 1 tahun dan untuk jabatan ketua tidak dapat dipilih kembali.
- Dalam menjalankan fungsi serta tugas
pokok menurut pasal 7 serta kegiatan pada pasal 9 UKM PM3K bertanggung jawab kepada anggota dan
disampaikan pada KONGRES
BAB VII
Hak dan Kewajiban
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
- Anggota biasa mempunyai hak :
- Untuk mengemukakan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Anggota luar biasa mempunyai hak:
- Hak untuk mengikuti kongres
- Hak untuk mengemukakan pendapat
- Anggota Istimewa
- Hanya sekedar tamu dan pemberi saran
- Anggota Berkewajiban
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan
organisasi
- Menerima, menaati dan melaksanakan
AD dan ART
- Aktif dalam melaksanakan program
kerja organisasi.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
- Pengurus mempunyai hak mengambil
kebijaksanaan untuk kepentingan, kemajuan organisasi UKM PM3K serta
menjabarkan dan mengimplemetasikan program-program yang disepakati
- Kewajiban pengurus yaitu :
- Menjalankan segala ketentuan yang
tercantum dalam AD dan ART
- Memberi laporan pertanggungjawaban
atas segala yang menyangkut tugas dan tanggung jawabnya selama
menjalankan kepengurusan dan dibacakan di depan seluruh pengurus dan
anggota UKM PM3K
- Menbuat laporan pertanggung jawaban
untuk semua kegiatan, max 2 minggu oleh ketua penyelenggara
BAB VIII
Sanksi
Pasal 14
Bagi pengurus dan anggota yang melanggar AD dan
ART dan peraturan lainnya yang berlaku akan dikenakan sanksi yang dijelaskan
lebih lanjut dalam ART
BAB IX
Alat Kelengkapan Kelembagaan
Pasal 15
Organisasi kemahasiswaan ini mempunyai alat
kelengkapan yang terdiri atas :
- KONGRES
- Rapat pengurus harian ( rapat kerja
)
- Rapat khusus ( rapat istimewa )
- Dewan penasehat
BAB X
Pendanaan atau Pembiayaan
Pasal 16
Sumber Dana
Biaya operasional organisasi ini diperoleh dari :
a.
Bantuan
dari lembaga tinggi yang bersangkutan
b.
Sumbangan-
sumbangan lain yang tidak mengikat
c.
Usaha-usaha
lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 17
Penggunaan Dana
Dana yang diperlukan dialokasikan untuk :
a.
Keperluan
rutin
b.
Keperluan
berkala
c.
Keperluan
lain-lain
BAB XI
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 18
- Perubahan anggaran dasar ini dapat
dilakukan berdasarkan keputusan KONGRES dengan persetujuan quorum
- Usaha perubahan anggaran dasar dari
pengurus sudah harus disampaikan kepada pengurus selambat-lambatnya 2
minggu sebelum melaksanaakan KONGRES, disertai alasan yang mendasar dan
usul disampaikan secara tertulis
BAB XII
Quorum dan Pengambilan
Keputusan
Pasal 19
Quorum
- KONGRES dan rapat-rapat tersebut,
pada pasal 15 AD dianggap sah bila dihadiri lebih dari 1/5 jumlah anggota
+ 1
- Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka
rapat ditunda 2 kali 15 menit dan kemudian dinyatakan syah.
- Setelah penundaan waktu yang telah
ditetapkan pada pasal 19 dan ayat 2 rapat tetap dilaksanakan walaupun
quorum tidak terpenuhi dan anggota harus menyepakati hasil-hasil
Pasal 20
Pengambilan Keputusan
- Pengambilan keputusan didasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara lobiying,
selanjutnya bila tidak tercapai maka dilakukan voting.
BAB XIII
Penutup
Pasal 21
- Hal-hal yang belum diatur dalam AD
ini, akan diatur dalam ART atau ketentuan-ketentuan lain
- Anggaran dasar UKM PM3K ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL
INDONESIA
Nomor: 08/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
- Lambang UKM PM3K yang seperti dalam lampiran Anggaran
Rumah Tangga ini
- Lambang seperti tersebut pasal satu (1) ini digunakan untuk pembuatan bendera,
jaket, stempel, kertas surat, ID Card dan benda-benda lainnya yang
menunjukkan identitas organisasi
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
Persyaratan untuk menjadi anggota dalam organisasi
ini adalah:
- Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berstatus sebagai mahasiswa STIE
Nobel Indonesia Makassar
- Sanggup menerima dan melaksanakan
AD/ART serta program umum dan peraturan keorganisasi lainnya
- Telah mengikuti dan lulus pengkaderan
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- Setiap anggota mempunyai hak untuk:
a.
Memperoleh
perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi
b.
Mengeluarkan
pendapat, mengajukan usulan atau saran baik lisan maupun tulisan kepada
pengurus
c.
Memilih
dan dipilih oleh anggota organisasi
d.
Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi baik di luar maupun di dalam
kampus
- Setiap anggota mempunyai kewajiban
untuk:
a.
Menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
b.
Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan organisasi
Pasal 4
SANKSI BAGI ANGGOTA
- Setiap anggota dapat dikenai sanksi
sebagai berikut:
a. Apabila anggota tidak mengikuti rapat atau
kegiatan sebanyak 1 kali maka anggota di
berikan peringatan secara lisan
b. Apabila anggota tersebut tidak
mengindahkan poin a maka ketua wajib mengeluarkan SP 1, dan seterusnya
c. Apabila anggota tidak mengindahkan poin
diatas maka ketua akan mengeluarkan SP 3 sebagai surat pemecatan secara tidak
hormat.
- Pemberian sanksi di atas dilakukan
dengan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan anggota
- Sanksi diberikan oleh pengurus UKM
PM3K melalui KONGRES atau Rapat Pengurus
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS
Persyaratan untuk menjadi pengurus dalan
organisasi ini adalah:
- Membuat pernyataan menerima tujuan
keorganisasian yang tercantum dalam AD/ART dan peraturan keorganisasian
lainnya
- Mau menyediakan waktu dan bersedia
untuk berpartisipasi secara aktif dalam kepengurusan keorganisasian
- Ketua secara akademik harus telah
berada minimal semester 2
- Pengurus dan struktur, secara
akademik harus telah berada minimal semester 2
- Telah mengikuti dan lulus pengkaderan
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Setiap pengurus mempunyai hak untuk:
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi
b. Mengeluarkan pendapat, mengajukan
usulan atau saran baik lisan maupun
tulisan kepada organisasi
c. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi baik di luar
maupun di dalam kampus
2. Kewajiban pengurus
a. Melaksanakan KONGRES
b. Membuat keputusan dan kebijaksanaan lainnya dalam rangka pelaksanaan
umum keorganisasian yang telah digariskan, melalui penjabaran dari Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 7
PEMBERHENTIAN PENGURUS
- Pemberhetian dengan hormat dilakukan
karena:
- Permintaan sendiri
- Telah selesai masa studi
- Mekanisme organisasi (Pengecualian)
- Pemberhentian tidak hormat dilakukan
karena:
- Tidak mematuhi segala peraturan yang
berlaku
- Tidak melakukan tugas sebagaimana
mestinya
- Pemberhetian pengurus dilakukan atas
persetujuan anggota melalui rapat yang diadakan khusus untuk itu dan
ditetapkan agar suatu keputusan bagi kemahasiswaan dan harus
dipertanggungjawabkan kepada KONGRES
Pasal 8
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
- Laporan pertanggungjawaban UNIT KEGIATAN
MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA ditujukan
kepada anggota KONGRES pada akhir
kepengurusan (1 tahun)
- Laporan pertanggungjawaban UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL
INDONESIA sah setelah mendapat persetujuan dari anggota kongres.
BAB II
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 9
KONGRES
1. KONGRES atau sidang istimewa memegang
hukum tertinggi dalam organisasi
2. KONGRES dilaksanakan 1 kali dalam satu
tahun
3. KONGRES menetapkan atau merubah AD/ART dan
program umum organisasi
4. KONGRES menetapkan dan menggariskan
kebijaksanaan organisasi
5. KONGRES memilih dan mengangkat pengurus
6. KONGRES memiliki laporan pertanggungjawaban
pengurus satu kali dalam satu periode (1 tahun)
7. Apabila mengalami keadaan yang
membahayakan kelangsungan hidup organisasi, maka diadakan KONGRES luar biasa
yang pelaksanaannya atas permintaan anggota dan pengurus
Pasal 10
RAPAT PENGGURUS HARIAN ATAU
RAPAT KERJA
- Rapat pengurus harian adalah rapat
yang diadakanya untuk membahas rencana kegiatan dalam rangka implementasi
dari program umum organisasi dan atau mengadakan penilaian terhadap
pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan langkah-langkah
selanjutnya.
- Rapat pengurus diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun
Pasal 11
RAPAT KHUSUS ATAU RAPAT
ISTIMEWA
- Rapat kerja atau khusus diadakan
apabila dipandang perlu untuk membahas atau mengevaluasi pelaksanaan
program tertentu
- Rapat khusus atau rapat istimewa bersifat
penjabaran program dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan KONGRES
- Rapat istimewa diadakan oleh seluruh
pengurus beserta koordinator divisi
Pasal 12
DEWAN PENASEHAT
- Dewan penasehat terdiri atas pengurus
lama atau (mahasiswa) yang dianggap senior dan jumlahnya tiga orang
- Masa jabatan dewan penasehat adalah
satu tahun periode kepengurusan.
- Dewan penasehat berhak memberikan
saran, kritikan dan teguran kepada pengurus.
- Dewan penasehat diangkat dan diberhentikan
pada saat Kongres atau rapat khusus.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
SUMBER DANA
- Sumbangan tidak mengikat
a. Besarnya sumbangan yang tidak mengikat
tidak dapat ditentukan (tergantung pada si penyumbang)
b.Sumbangan yang tidak mengikat diperoleh
dari donatur, sponsor dan lainnya
c. Sumbangan yang diberikan tidak dapat
mempengaruhi keputusan atau kebijaksanaan organisasi
2. Usaha
lain yang sah dan tidak bertentangan AD/ART baik dalam bentuk kegiatan yang
sifatnya komersial, pengajuan proposal dana kegiatan atau lainnya
3. Investasi anggota
Pasal 14
PERBELANJAAN
1. Keperluan Rutin:
a. Meliputi keperluan untuk operational
organisasi maupun keperluan lainnya yang
sifatnya rutin/tetap
b. Besarnya keperluan rutin donatur berdasarkan
penting tidaknya keperluan tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan maupun
keuangan yang dimiliki organisasi
c. Dana yang digunakan untuk keperluan
rutin dicatat dalam buku pengeluaran untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam
laporan pertanggungjawaba
2. Keperluan berkala:
a. Keperluan berkala merupakan keperluan
untuk menjalankan kegiatan organisasi baik kegiatan yang bersifatnya ke dalam
maupun keluar organisasi
b. Tenggang waktu kegiatan diatur dalam
program kerja sebagai patokan utama dan keputusan pengurusan sebagai alternatif
kedua
c. Dan yang digunakan untuk keperluan
berkala dilaporkan disaat kongres.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 15
PERUBAHAN ART
Perubahan ART
hanya dapat dilakukan pada Rapat Anggota dan pengurus dengan memenuhi ketentuan
Quorum
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR
Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan ditetapkan dalam
ketentuan lain baik oleh Rapat Anggota maupun pengurus sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART UNIT KEGIATAN
MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA.
SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 09/ KONGRES_(UKM PM3K)/05/2013
Tentang: Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Menimbang : Bahwa
untuk kelancaran jalannya organisasi maka perlu adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Mengingat : AD/ART
Lemhas dan Keputusan KONGRES.
Memperhatikan : Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga UKM PM3K 2012/2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga UKM PM3K 2012/2013
Ditetapkan di STIE Nobel Indonesia
Pada tanggal : 15 Juni 2013
Pukul :
16.53 WITA
KONGRES
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Presidium Sidang
(……Saifullah…….) (……Arif Wangsa……) ( …Shinta
Renita… )
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
TATA TERTIB PENCALONAN DAN PEMILIHAN
FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
KONGRES UKM PM3K
Pasal 1 Tahap Pencalonan
- Setiap
anggota UKM PM3K berhak untuk memilih dan dipilih
- Setiap
calon harus mengikuti tahap pencalonan dan pemilihan
- Calon
Formateur wajib menyampaikan Visi dan Misinya di depan forum
- Setiap calon formateur dan mide formateur dinyatakan
sah apabila didukung 3 suara dan mide formateur 4 suara
- Bila poin
4 tidak terpenuhi maka diadakan pencalonan sekali lagi kemudian dianggap
sah
- Setiap
calon formateur dan mide formateur harus menyatakan kesediaannya secara
lisan di depan forum
- Bila calon
sah hanya 1 (satu) orang atau satu calon tunggal maka calon yang bersangkutan
langsung ditetapkan sebagai formateur dengan persetujuan forum
- Mide
formateur tidak otomatis menjadi pengurus
Pasal 2 Tahap Pemilihan
- Pemilhan
formateur dan mide formateur dilakukan dalam 3 cara :
- Tahap 1
dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat antar calon yang dinyatakan sah
- Apabila
tahap 1 tidak tercapai, maka dilakukan tahap ke-2, yaitu lobbying antar
calon sah dengan disaksikan oleh presidium siding
- Apabila
tahap ke-2 tidak terpenuhi maka dilakukan pemungutan suara
- Pemilihan
dilakukan secara langsung, umum, bebas , jujur, dan tertutup.
- Calon sah
yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai formateur terpilih
- Calon sah
yang memperoleh suara terbanyak 1 dan 2 dinyatakan sebagai mide formateur
terpilih
- Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh presidium
sidang atas persetujuan peserta sidang
SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 08/ KONGRES_(UKM PM3K)/II/2011
Tentang: Pengesahan Tata
Tertib Pencalonan dan Pemilihan Formateur dan Mide Formateur
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran jalannya KONGRES maka
perlu adanya Pengesahan Tata Tertib
Pencalonan dan Pemilihan Formateur dan Mide Formateur
Mengingat : AD/ART
Lemhas dan Keputusan KONGRES.
Memperhatikan :
Pengesahan Tata Tertib Pencalonan dan Pemilihan Formateur dan Mide Formateur UKM JUNI 2012-2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Tata Tertib Pencalonan dan Pemilihan Formateur
dan Mide Formateur UKM PM3K
Ditetapkan di STIE Nobel Indonesia
Pada tanggal : 15 Juni 2013
Pukul :
18.53 WITA
KONGRES
HIMPUNAN ANGGOTA / PENGURUS UKM
PM3K STIE NOBEL INDONESIA
Presidium Sidang
( ..........Saifullah........ )
( .....Arif Wangsa........) ( ....Shinta Renita.......)
Presidium Sidang
I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
SURAT KEPUTUSAN
KONGRES (UKM PM3K)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA
MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
Nomor: 08/ KONGRES_(UKM PM3K)/II/2011
Tentang: Pengesahan Formateur
dan Mide Formateur
Menimbang : Bahwa
untuk kelancaran jalannya KONGRES maka perlu adanya Pengesahan Formateur dan
Mide Formateur.
Mengingat : AD/ART
Lemhas dan Keputusan KONGRES.
Memperhatikan :
Hasil Pencalonan dan Pemilihan Formateur dan Mide Formateur UKM PM3K 2012-2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Nama-nama di bawah ini masing-masing sebagai
Formateur dan Mide Formateur UKM PM3K
Formateur : Siswanto
Mide Formateur : Rian Syaputra
Ditetapkan di STIE Nobel Indonesia
Pada tanggal : 15 Juni 2013
Pukul :
18.55 WITA
KONGRES
UKM PM3K STIE NOBEL
INDONESIA
Presidium Sidang
( .....Saifullah..... ) ( ......Arif Wangsa.....) (
....Shinta Renita......)
Presidium Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
DRAFT
KONGRES I
(HASIL
REVISI)

UNIT KEGIATAN
MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK NOBEL INDONESIA
(UKM PM3K)
PERIODE 2012/2013
DAFTAR ANGGOTA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENGUSAHA MUDA KREATIF, KOMPETEN, KHARISMATIK
NOBEL INDONESIA
(UKM PM3K)
|
NO
|
NAMA
|
JURUSAN
|
TTD
|
|
1
|
Samsinar Syarif
|
Manajemen
|
|
|
2
|
Mirnawati
|
Manajemen
|
|
|
3
|
Sultan Nurtin
Sitaba
|
Manajemen
|
|
|
4
|
Alfiah Dwi Lestari
|
Manajemen
|
|
|
5
|
Siswanto
|
Manajemen
|
|
|
6
|
Andy Satria
Muhammad
|
Manajemen
|
|
|
7
|
Sulfiani Amalia
Bachtiar
|
Manajemen
|
|
|
8
|
Asmayunira
|
Manajemen
|
|
|
9
|
Nurdiyanti
|
Manajemen
|
|
|
10
|
Serly Atika Oktami
Erwin
|
Manajemen
|
|
|
11
|
Siti. Hardiyanti
Nursyamsu
|
Manajemen
|
|
|
12
|
Resky Putri Harisna
|
Manajemen
|
|
|
13
|
Ikbal
|
Manajemen
|
|
|
14
|
Sri Intan Abidin
|
Manajemen
|
|
|
15
|
Nurul Hidayah Agung
|
Manajemen
|
|
|
16
|
Rian Syaputra
|
Manajemen
|
|
|
17
|
Mutmainna Putriani
Yusuf
|
Akuntansi
|
|
|
18
|
Tri Wulandari
|
Akuntansi
|
|
|
19
|
Arham Mardiansyah
|
Akuntansi
|
|
|
20
|
Reza Adriyanto
Zainuddin
|
Akuntansi
|
|
|
21
|
Shinta Renita
|
Manajemen
|
|
|
22
|
Saifullah. S
|
Manajemen
|
|
|
23
|
Deddy Saputra
|
Manajemen
|
|
|
24
|
Muh. Noer Azhari
|
Manajemen
|
|
|
25
|
Arif Wangsa S.A
|
Manajemen
|
|
|
26
|
Muh. Fadel r.a
|
Akuntansi
|
|
STIE Nobel Indonesia, .......15 juni 2013....................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar